PengertianHak Cipta di dalam UU Hak Cipta dapat kita lihat pada pasal 1 UUHak Cipta membedakan penggolonggan pencipta hak cipta dalam beberapa kualifikasi, sebagai berikut : 1. Seseorang yakni : a. Orang yang namanya terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan pada Pencipta dan Pemegang Hak Terkait mendapatkan imbalan dalam bentuk Royalti. (3
Caramendaftarkan hak cipta program komputer, sama halnya dengan mendaftarkan hak cipta pada umumnya yaitu: Pertama masuk pada situs e-hakcipta.dgip.go.id. Lakukan registrasi untuk mendapatkan password dan username. Gunakan username dan password yang sudah didaftarkan untuk login.
DalamUU Hak Cipta yang berlaku di Indonesia adaalh UU No. 19 Tahun 2002, yang sebelumnya UU ini berawal dari UU No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet 1982. Undang-undang ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk rombak sistem hukum yang ditinggalkan oleh Pemerintah Hindia Belanda.UU hak cipta 1982 yang diperbaharui dengan UU No. 7
PermohonanPendaftaran Hak Cipta Lagu (Lagu atau musik dengan atau tanpa teks) dapat dilakukan secara online melalui ipindo.com. adapun Persyaratan Pendaftaran hak Cipta Lagu sebagai berikut: Surat Pernyataan dan Surat kuasa khusus (draft akan disiapkan oleh ipindo); Contoh ciptaan: Suara/Partitur not balok atau not angka dalam file format mp3/pdf.
DiIndonesia, pencatatan ciptaan bukan merupakan suatu kewajiban bagi pencipta atau pemegang hak cipta. Pelindungan hak cipta timbul sejak ciptaan diwujudkan dan diumumkan. [1] Namun, surat pencatatan ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal dalam suatu sengketa. [2] Sesuai yang diatur pada bab X Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak
Dalampenjelasan pasalnya, maksud dari gambar antara lain adalah motif, diagram, sketsa, logo, unsur-unsur warna dan bentuk huruf indah (Penjelasan Pasal Pasal 40 Ayat (1) Huruf f UU HC). Terkait apakah bisa logo didaftarkan hak merek dan dicatatkan sebagai hak cipta sekaligus tentu tidak bisa. Karena dalam Pasal 65 UU HC dijelaskan pencatatan
Peta Fotografi. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan. Masih dari indonesia.go.id, jika ingin mendaftarkan hak cipta karya Anda secara online, bisa melakukan pendaftaran seperti berikut: Masuk ke situs e-hakcipta.dgip.go.id. Lakukan registrasi untuk mendapatkan username dan password.
Bangkalan Hak kekayaan intelektual (HKI) adalah hak hukum yang menjamin bahwa seorang penemu/pencipta dapat memperoleh hak-haknya secara eksklusif baik secara materiel maupun imateriel atas karya yang dihasilkan. HKI mengacu pada dua hal secara umum, yaitu hak cipta dan hak milik industri. Pada kesempatan kali ini, kita akan mengulas soal prosedur pendaftaran HKI dalam
PermohonanPerubahan Nama dan Alamat Suatu Ciptaan yang Terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan: Per Nomor Daftar: 150.000: 5: Permohonan Petikan Tiap Pencatatan Ciptaan Dalam Daftar Umum Ciptaan: Per Nomor Daftar: 150.000: 6: Permohonan Salinan Surat Pencatatan Hak Cipta: Per Nomor Daftar: 150.000: 7: Pencatatan Lisensi Hak Cipta: Per Nomor Daftar
Berikutbukan syarat dalam mendaftar hak cipta - 33864269 fauzyardiamir fauzyardiamir 01.10.2020 Fisika Sekolah Dasar terjawab Iklan Iklan FatihLintang FatihLintang ada beberapa cara mendaftarkan hak cipta. 1. mendaftarkan dikantor wilayah hukum dan ham. 2. mendaftarkan secara daring/online. 3. memakai jasa konsultan hak kekayaan intelektual.
PengertianHAKI. Haki, pada dasarnya konsep tentang HaKI bersumber pada pemikiran bahwa karya intelektual yang telah diciptakan atau dihasilkan manusia memerlukan pengorbanan waktu, tenaga dan biaya. Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu
Syarat& Ketentuan. Apa itu e-GrahaBanking Retail? Tips Aman Bertransaksi. Registrasi Online; Apa itu e-GrahaBanking Retail; Syarat & Ketentuan; Tips Aman Bertransaksi; Internet Banking Artha Graha menggunakan teknologi enkripsi 256 bit
HakPemilik Hak Cipta. Hak Perundangan. Pencipta, pemilik hak cipta dan pelaku diberikan hak eksklusif untuk mengawal di bawah undang-undang hak cipta. Hak perundangan yang diberikan kepada mereka termasuk hak untuk menguatkuasakan karya berhakcipta mereka dalam kes-kes pelanggaran sama ada melalui tindakan sivil atau jenayah.
Dimasyarakat umum mengartikan haki dan paten dipahami sebagai istilah yang sama. Salah satu perlindungan hak atas kekayaan intelektual adalah mematenkan hasil penemuan. Sebutkan Syarat Dalam Mendaftarkan Hak Cipta - Coba Sebutkan Biaya permohonan hak paten sebesar rp. Sebutkan syarat syarat dalam mendaftarkan hak cipta. Hak cipta hanya melindungi ekspresi bukan ide, prosedur ataupun metode
Penyelesiansengketa pelanggaran Hak Cipta dilakukan dalam tempo yang cukup singkat sebagaimana tertulis dalam pasal 100 dan 101 UU Hak Cipta berikut. Di samping fungsi proteksi, manfaat dari mendaftarkan hak cipta dan merek dagang ke DKJI adalah fungsi ekonomis. Bilamana ada pihak lain ingin menggunakan merek yang telah terdaftar hak cipta
OQdX. Cara pendaftaran Hak Cipta 2023 bisa anda simak disini. Tentu tidak sembarang barang yang bisa lolos pendaftaran hak cipta. Otoritas terkait telah menentukan aturan terkait jenis-jenis barang yang terlindungi oleh hak cipta. Barang ciptaan apa saja yang bisa didaftarkan sebagai hak cipta di antaranya adalah 1. Sebagian besar perangkat lunak. 2. Lagu, koreo, karya seni rupa dalam bentuk apapun, batik, fotografi, arsitektur, dan terjemahan. 3. Teknik olahraga, alat peraga, dan benda-benda lain untuk menunjang ilmu pengetahuan dan pendidikan. 4. Segala sesuatu yang diproduksi dan digunakan, seperti buku, layout karya tulis yang terbit, dan sejenisnya. Syarat dan Cara Pendaftaran Hak Cipta Melalui Konsultan HKI Jika Anda akan mengajukan permohonan pendaftaran hak cipta, maka ada beberapa hal yang perlu Anda penuhi. Apabila Anda menggunakan jasa pendaftaran hak cipta, konsultan biasanya telah merinci dan menyiapkan dokumen apa saja yang Anda perlukan. Pada dasarnya, Anda tidak perlu repot-repot mencari syaratnya sendiri. Beberapa hal yang perlu Anda penuhi di antaranya adalah 1. Menyediakan identitas diri kreator, pemegang hak, dan juga pemilik hak dari produk yang akan Anda daftarkan. 2. Menyertakan dokumen terkait ciptaan yang akan didaftarkan. 3. Membayar biaya sesuai ketentuan. Lalu, bagaimana jika warga negara asing yang mengajukan pendaftaran hak cipta? Otoritas terkait telah menentukan bahwa konsultan HKI resmi dan terdaftar harus menjadi representative dari WNA yang akan mendaftarkan hak cipta. Maka dari itu, menggunakan jasa konsultan profesional selalu menjadi solusi cara pendaftaran hak cipta yang terbaik, baik untuk pemohon WNI maupun warga negara asing. Selain itu, menggunakan jasa pendaftaran hak cipta membuat proses dan rangkaian pendaftaran akan lebih mudah. Penyedia jasa akan merangkum apa saja yang perlu Anda siapkan dan Anda tinggal menunggu hasilnya. Bahkan, konsultan biasanya telah menyiapkan formulir dan surat pernyataan biasanya. Mudah, bukan? Manfaat Pendaftaran Hak Cipta Pendaftaran hak cipta bukan hal yang main-main. Salah satu keuntungan dari melakukan pendaftaran hak cipta adalah untuk mendapatkan perlindungan hukum. Apa pentingnya melakukan pendaftaran hak cipta dan mendapatkan perlindungan hukum untuk produk Anda? Beberapa manfaat lain dari pendaftaran hak cipta produk buatan Anda di antaranya adalah 1. Melindungi Karya Cipta Secara Hukum Hal pertama yang akan Anda nikmati dari melakukan pendaftaran hak cipta adalah adanya payung hukum yang jelas untuk produk atau karya yang Anda miliki. Apabila permohonan pendaftaran hak cipta yang Anda ajukan diterima oleh otoritas, maka Anda memiliki hak penuh atas produk tersebut. Jika nantinya ada yang menggunakan karya Anda tanpa persetujuan, maka Anda bisa menyelesaikannya secara hukum 2. Mengantisipasi Pelanggaran HAKI Pelanggaran hak cipta atau penggunaan karya secara ilegal masih marak terjadi. Namun dengan melakukan pendaftaran hak cipta, Anda telah bisa mengantisipasi pelanggaran semacam itu. 3. Memperkenalkan Produk ke Masyarakat Namun perlu Anda ingat bahwa permohonan pendaftaran hak cipta yang Anda ajukan bisa saja ditolak jika sudah ada yang mendaftar duluan. Maka dari itu, pastikan Anda segera melakukan pendaftaran hak cipta, sebelum pihak lain melakukannya duluan. Menggunakan jasa profesional akan membantu Anda terkait cara pendaftaran hak cipta mulai dari awal hingga akhir. Ciptaan yang Tidak Dapat Didaftarkan Lalu beberapa hal juga tidak bisa melalui proses pendaftaran hak cipta karena berbagai hal. Dirjen HKI tidak akan melanjutkan proses pendaftaran hak cipta untuk hal-hal yang sifatnya kontroversial, seperti â—Ź Software yang menggunakan algoritma, kecuali ada aplikasi praktisnya. â—Ź Rumus matematika. â—Ź Zat-zat alamiah dan obat-obatan yang ditemukan di alam. â—Ź Produk yang dalam prosesnya menyalahi perundang-undangan negara. â—Ź Teknologi tepat guna. Oleh karena itu, sebelum melakukan pendaftaran hak cipta, Anda harus memahami jenis produk yang Anda miliki. Pastikan benda atau produk yang Anda daftarkan tidak menyalahi poin-poin di atas. Namun jika Anda mengalami kebingungan, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan jasa konsultan HKI sebelum menempuh proses pendaftaran hak cipta. Menggunakan jasa profesional akan menghindarkan Anda dari kebingungan terkait cara pendaftaran hak cipta. Bahkan Anda hanya tinggal terima jadi saja. Pentingnya Menggunakan Jasa Konsultan HKI dalam Pendaftaran Hak Cipta Seperti penjelasan sebelumnya, cara pendaftaran hak cipta tidaklah sulit apabila Anda menggunakan jasa profesional yang kredibel seperti Patendo. Selain itu, pelayanan dari jasa profesional tidak terbatas pada proses pendaftaran saja. Berikut ini adalah beberapa hal yang membuat konsultan HKI menjadi solusi tepat untuk Anda yang akan mendaftarkan hak cipta. 1. Mengurus semua prosedur dari awal hingga akhir. 2. Meminimalisir kemungkinan permohonan ditolak. 3. Memberi pendampingan dari awal pendaftaran hingga setelah otoritas menerima permohonan Anda. Pendaftaran Hak Cipta Melindungi Karya Anda Keuntungan yang Anda peroleh di atas tentu erat kaitannya dengan konsultan yang Anda pilih. Maka dari itu, pastikan Anda hanya menggunakan jasa dari konsultan HKI yang kredibel seperti Patendo saat pendaftaran hak cipta. Post Views 226
Ilustrasi hak cipta. Foto Shutter StockDaftar isiProsedur Pendaftaran Hak CiptaBiaya Pendaftaran Hak CiptaPermohonan Pendaftaran Suatu CiptaanPermohonan Pendaftaran Suatu Ciptaan berupa Program KomputerHak cipta adalah hak yang melindungi pencipta secara eksklusif atas hasil karyanya. Karya yang dilindungi mencakup ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Misalnya, buku, karya ilmiah, lagu, atau seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, patung, dan Indonesia, segala hal tentang hak cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. Selain hak cipta, undang-undang tersebut turut mengatur soal hak terkait. Ini adalah hak yang berkaitan dengan hak cipta, yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga UU Hak Cipta juga dijelaskan bahwa hak cipta merupakan hak eksklusif. Artinya, tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin hak cipta bisa dilakukan secara online melalui website Simak artikel berikut untuk mengetahui Pendaftaran Hak CiptaIlustrasi melakukan pendaftaran hak cipta. Foto Shutter StockSebelum melakukan pendaftaran, pastikan Anda telah menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan, seperti mengisi formulir pendaftaran ciptaan, mengisi surat permohonan pendaftaran ciptaan, serta melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta berupa fotokopi KTP atau paspor. Cara Daftar Hak CiptaBerikut langkah-langkah melakukan pendaftaran hak cipta yang dapat diikuti1. Membuat akun E-HakciptaBuat akun E-Hakcipta melalui tautan Lengkapi data diri yang diminta untuk registrasi dan ikuti petunjuk yang Login ke akun E-HakciptaJika registrasi berhasil, silakan login ke akun yang sudah Buat permohonan baruPada halaman Dashboard, pilih tab “Hak Cipta” dan klik “Permohonan Baru”. Kemudian, isi formulir data dengan Isi data pencipta Pada bagian Data Pencipta, klik tambah. Lalu isi data dari orang yang menciptakan/menemukan pencipta.5. Isi data pemegang hak ciptaPada bagian data pemegang hak cipta, klik tambah. Kemudian isi data lengkap dari yang berhak untuk memiliki hak cipta pemilik.6. Unggah persyaratanPada bagian Lampiran, lihat persyaratan untuk upload file. Lalu masukkan file yang menjadi persyaratan sesuai Submit formCek ulang data file yang diunggah. Jika sudah benar dan lengkap, submit form yang telah diisi dengan menekan tombol “Submit”. Klik centang “setuju” untuk setuju dengan syarat dan ketentuan yang Pendaftaran hak cipta selesaiTerakhir, akan ditampilkan halaman Permohonan yang sudah dibuat. Tunggu persetujuan dari petugas selama dua hari permohonan pendaftaran hak cipta disetujui petugas, Anda akan menerima file sertifikat yang dapat diunduh di bagian kanan halaman Pendaftaran Hak CiptaIlustrasi mendaftarkan hak cipta. Foto DimaBerlin/ShutterstockAda biaya yang harus dikeluarkan untuk melakukan pendaftaran hak cipta, baik secara online maupun langsung. Biaya tersebut berbeda-beda berdasarkan jenis ciptaannya dan berlaku untuk satu permohonan. Berikut rinciannya yang dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual KemenkumhamPermohonan Pendaftaran Suatu CiptaanUsaha mikro dan usaha kecilNon elektronik elektronik Pendaftaran Suatu Ciptaan berupa Program KomputerUsaha mikro dan usaha kecilNon elektronik elektronik informasi, perlindungan hak cipta berlaku seumur hidup pencipta atau lebih dari 70 tahun. Untuk ciptaan berupa program komputer, masa perlindungannya berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali dipublikasikan.
Jakarta - Cara mengurus Hak Cipta perlu diketahui bagi siapa saja yang menciptakan suatu karya ciptaannya. Hal itu agar karya atau ciptaannya tidak dicuri atau disalahgunakan oleh pihak lain yang tidak bertanggung bagaimana cara mengurus Hak Cipta? Simak penjelasan selengkapnya berikut Itu Hak Cipta? Ini PenjelasannyaSebelum membahas tentang cara mengurus Hak Cipta, perlu dipahami terlebih dahulu apa itu Hak Cipta. Untuk mengenal Hak Cipta dapat melansir informasi dari laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI. Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang mempunyai ruang lingkup objek dilindungi paling luas. Objek yang dilindungi Hak Cipta mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang di dalamnya mencakup pula program komputer. Undang-undang yang mengatur tentang Hak Cipta adalah UU No. 28 Tahun definisi, Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara, Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga yang dapat dilindungi oleh Hak Cipta antara lain adalah sebagai berikutBuku, program komputer, pamflet, perwajahan layout karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainCeramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan ituAlat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuanLagu atau musik dengan atau tanpa teksDrama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomimSeni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapanArsitekturPetaSeni BatikFotografiTerjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudanCara Mengurus Hak Cipta, Ini Syarat dan Langkah-Langkahnya Foto Getty Images/iStockphoto/photoglUntuk mengurus Hak Cipta, perlu dipahami betul apa saja syarat mengurus Hak Cipta. Melansir dari laman syarat mengurus Hak Cipta adalah sebagai berikutMengisi formulir pendaftaran ciptaan yang telah disediakan dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap tiga. Lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas materai permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan beberapa data sebagai berikut- Nama, kewarganegaraan dan alamat Nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang Hak Cipta; nama kewarganegaraan dan alamat kuasa; jenis dan judul Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama Uraian ciptaan rangkap 3Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang Hak Cipta berupa fotokopi KTP atau permohonan badan hukum, maka pada surat permohonanya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum surat kuasa, bilamana permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta bukti kewarganegaraan kuasa pemohon tidak bertempat tinggal di dalam wilayah RI, maka untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat ciptaan tersebut telah dipindahkan, agar melampirkan bukti pemindahan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau Cara Mengurus Hak CiptaTerdapat dua alternatif cara mengurus Hak Cipta, yaituCara mengurus Hak Cipta dengan mendaftar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Datang langsung ke kantor wilayah kemenkumham dengan membawa dokumen mengurus Hak Cipta dengan mendaftar secara online melalui laman Cara Mengurus Hak Cipta Secara OnlineAdapun cara mengurus Hak Cipta secara online dapat mengikuti langkah-langkah berikut iniMasuk ke situs registrasi untuk mendapatkan username dan menggunakan username yang telah menu Pengajuan Pencatatan seluruh formulir yang dokumen persyaratan yang pembayaran setelah mendapatkan kode pembayaran pendaftaran hak pemeriksaan dokumen persyaratan Hak Cipta dapat diunduh dan dicetak sendiri oleh informasi seputar cara mengurus Hak Cipta serta penjelasan syarat dan langkah-langkahnya. Semoga bermanfaat. wia/dhn
- Hak cipta adalah pondasi terpenting di dalam perkembangan ekonomi kreatif nasional. Sebab, tanpa hak cipta, para pemilik karya terancam menjadi sasaran kegiatan plagiarisme dan penjualan ilegal yang tentunya menyebabkan kerugian baik secara intelektual hingga material. Menurut situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum & HAM RI, definisi hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ruang lingkup objek kekayaan intelektual yang dilindungi dengan hak cipta pun cukup luas. Cakupannya dimulai dari bidang ilmu pengetahuan hingga seni dan sastra yang didalamnya juga mencakup program komputer. Lalu apa saja jenis ciptaan yang dapat dilindungi? Berikut daftarnya Buku, program komputer, pamflet, perwajahan layout karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain; Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu; Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; Lagu atau musik dengan atau tanpa teks; Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim; Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan; Arsitektur; Peta; Seni Batik; Fotografi; Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan. Selain itu perlindungan hak cipta memiliki masa aktif masing-masing sesuai dengan jenis ciptaannya. Berikut daftar masa aktif perlindungan hak cipta dan masa aktifnya Perlindungan Hak Cipta= Seumur Hidup Pencipta + 70 Tahun; Program Komputer= 50 tahun Sejak pertama kali dipublikasikan; Pelaku= 50 tahun sejak pertama kali dipertunjukkan; Produser Rekaman=50 tahun sejak Ciptaan difiksasikan; Lembaga Penyiaran= 20 tahun sejak pertama kali di siarkan. Cara Mengajukan Hak Cipta Online Apabila Anda memiliki jenis ciptaan yang akan didaftarkan tapi belum mengetahui bagaimana caranya, berikut cara mendaftarkan hak cipta online atau hak kekayaan intelektual HKI secara lengkap, langkah demi langkah Pertama, silakan buka situs pada browser; Silakan pilih menu e-FILING, lalu klik menu Registrasi Akun Hak Cipta; Setelah berhasil membuat akun, silakan pilih menu Pengajuan Pencatatan Digital; Kemudian, Anda akan diminta untuk mengisi sejumlah formulir. Silakan isi seluruh formulir yang tersedia dengan data yang benar. Jika sudah silakan klik Daftar; Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengunggah beberapa dokumen lampiran yang dibutuhkan seperti Surat Pernyataan, Surat Pengalihan Hak jika pencipta dan pemegang hak cipta berbeda, Contoh Ciptaan, dan KTP; Jika sudah, silakan melakukan pembayaran PNBP melalui bank sesuai nominal tertera dengan memasukkan kode billing; Kemudian, data akan melalui tahapan pemeriksaan formalitas oleh DJKI. Pemeriksaan formalitas adalah tahap pemeriksaan terhadap permohonan pendaftaran berdasarkan sistem first to file; Bagi ciptaan yang berhasil melewati tahap verifikasi, DJKI akan menerbitkan surat catatan ciptaan yang dapat diunduh pada menu Hak Cipta; Jika sudah masuk ke menu Hak Cipta, Anda bisa mengmilih opsi Sertifikat untuk melakukan pengunduhan. Baca juga DPR Sebut UU Hak Cipta Taat Asas Konstitusi Hari Buku dan Hak Cipta Sedunia 2022 Cara Peringati pada 23 April - Pendidikan Kontributor Febriyani SuryaningrumPenulis Febriyani SuryaningrumEditor Yantina Debora
berikut bukan syarat dalam mendaftarkan hak cipta